PENDAHULUAN
1.
Konsep
Koperasi
A.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
• Keinginan individu dapat
dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
• Setiap individu dg tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko
bersama.
•
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode
•
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
• Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan
Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
2.
Aliran
Koperasi
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Pada saat ini
dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta
terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu status
yang menyatu diseluruh dunia. Pada akhir 1980an, koperasi dunia mulai gelisah
dengan proses globalisasi & liberalisasi ekonomi dimana-mana. Hingga tahun
1992,kongres ICA diTokyo melalui pidato presiden ICA (Lars Marcus) masih
melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta.Pada tahun 1995,gerakan
koperasi menyelenggarakan kongres koperasi diManchester Inggris &
melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative
Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip &
nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi.
Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran koperasi:
1) Aliran Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri,
pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2) Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3) Aliran Persemakmuran (commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat, hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN
E.D. DAMANIK
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a.
Cooperative
Commonwealth School
-Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
b.
School of
Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modernyang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlahkoperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit
• 1862 dibentuklah
Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang
di Jermandipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang
di Denmarkdipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London
terbentuklah ICA (InternationalCooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah
Koperasi Di Indosesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat
pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar