Assalamualaikum wr.wb

Kamis, 27 Juni 2013

APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara)



APBN
A. PENGERTIAN APBN

APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) adalah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

B. TAHAPAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, & PERTANGGUNGJAWABAN APBN

1. Penyusunan APBN

Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

2. Pelaksanaan APBN

Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

C. STRUKTUR APBN

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:
1. Pendapatan Negara dan Hibah
1.1 Penerimaan Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Penerimaan Perpajakan, terdiri atas
** Pajak Dalam Negeri, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak    Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya.

** Pajak Perdagangan Internasional, terdiri atas Bea Masuk dan Tarif Ekspor.

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdiri atas:
** Penerimaan SDA (Migas dan Non Migas)
** Bagian Laba BUMN
** PNBP lainnya


2.1 Hibah
Hibah mempunyai pengertian bantuan yang berasal dari swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan pemerintah luar negeri

2. Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:

1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
** Dana Bagi Hasil
**Dana Alokasi Umum
**Dana Alokasi Khusus
** Dana Otonomi Khusus



3. Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
  • Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  • Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
  • Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
  • Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
 

D. ASUMSI APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
      1.      Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
      2.      Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
      3.      Inflasi (%)
      4.      Nilai tukar rupiah per USD
      5.      Suku bunga SBI 3 bulan (%)
      6.      Harga minyak indonesia (USD/barel)
      7.      Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

E. TEORI MENGENAI APBN
1. Fungsi APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

  •  Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  •  Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  •   Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  •  Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

2. Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  •  Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  •  Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  •  Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  •  Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  •  Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  •   Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

3. Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  •  Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  •  Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas. 
  •  Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara 

F. 7 CIRI MENONJOL (KHAS) APBN 2013
1.Pendapatan negara meningkat lebih cepat daripada belanja negara komitmen untuk memperkuat
    kemandirian APBN;
2.Peningkatan belanja modal, terutama untuk infrastruktur bukti kuatnya komitmen untuk
   meningkatkan kualitas belanja;
3.Peniadaan Pasal Larangan Penyesuaian Harga BBM dan Pengendalian Subsidi Listrik
   komitmen kuat pemberian fleksibilitas dan deskresi kepada Pemerintah untuk meningkatkan
   efisiensi anggaran subsidi energi;
4.Transfer ke Daerah meningkat lebih cepat dari Belanja Pemerintah Pusat menunjukkan
   besarnya perhatian Pemerintah untuk percepatan pembangunan daerah, memperkuat
   pelaksanaan desentralisasi fiskal dan pemerataan pembangunan;
5.Defisit menurun bukti kuatnya komitmen untuk menjaga kesinambungan fiskal dan menjaga
   kesehatan APBN;
6.Pengutamaan Pembiayaan Dalam Negeri meneguhkan tekad membangun dengan kekuatan 
   dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada luar negeri;
7. Sarat langkah-langkah antisipasi ketidakpastian ekonomi global dengan pasal-pasal antisipasi
    krisis dalam UU APBN 2013.
G. PERANAN APBN DALAM PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN
1.      . PERANAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Dalam hal ini perananan APBN sangat penting, di antaranya tentu saja untuk menciptakan lapangan kerja , untuk mengatasi adanya masalah makro ekonomi yaitu pengangguran. Sampai detik ini Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terhadap pertumbuhan ekonomi 2007 dinilai minim.Hal itu ditandai dengan pertumbuhan konsumsi pemerintah yang berada di bawah target semula, yakni dari rencana 8,9 persen dibanding 2006 ternyata diperkirakan hanya 6,14 persen.
Dalam siaran pers tentang evaluasi Kinerja Departemen Keuangan yang disampaikan 29 Desember 2007, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pertumbuhan ekonomi di 2007 diperkirakan akan mencapai target 6,3 persen.Pertumbuhan itu didorong konsumsi rumah tangga dan peningkatan ekspor. Ekspor melonjak akibat kenaikan harga komoditas di pasar dunia."Meski demikian, pembentukan modal tetap bruto atau indikator investasi rendah. Dari target 12,3 persen (dibanding 2006), hanya mencapai 7,9 persen," katanya.Pertumbuhan ekonomi dari sisi permintaan digambarkan dengan konsumsi rumah tangga dan pemerintah yang lebih rendah dari target semula.
Pertumbuhan konsumsi rumah tangga diperkirakan akan mencapai 5 persen atau 0,1 persen di bawah target semula. Sementara konsumsi pemerintah diperkirakan akan tumbuh 6,14 persen atau jauh di bawah target yang ditetapkan tumbuh 9,9 persen.
 



2. PERANAN DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pengertian infrastruktur ekonomi adalah infrastruktur yang terdiri dari infrastruktur fisik dan jasa layanan yang diperoleh darinya untuk memperbaiki produktivitas ekonomi dan kualitas hidup seperti transportasi, telekomunikasi, kelistrikan, dan irigasi. Sedangkan Pengertian infrastruktur pemukiman adalah infrastruktur yang terdiri dari infrastruktur fisik dan layanan yang diperoleh darinya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan meningkatkan kualitas hidup seperti air bersih dan perumahan.Peningkatan rencana alokasi anggaran infrastruktur Departemen Pekerjaan Umum pada 2009 menjadi Rp 35,7 triliun antara lain ditujukan menyelesaikan seluruh proyek jalan nasional. Pemerintah juga menargetkan pembangunan dan perbaikan infrastruktur untuk irigasi.Alokasi anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga pada 2009 direncanakan sebesar Rp 17 triliun. Dana itu di antaranya untuk menyelesaikan seluruh proyek jalan nasional, di antaranya jalan lintas timur Sumatera, lintas pantai utara dan selatan Jawa, serta lintas barat Sulawesi.
Peningkatan jalan dan jembatan nasional ditargetkan sepanjang 1.8 44 kilometer. Adapun rehabilitasi jalan nasional direncanakan sepanjang 1.303 kilometer, dan pemeliharaan rutin jalan nasional sepanjang 24.827 kilometer dan jembatan 29.441 meter. Pembangunan jalan dan jembatan juga mencakup Trans Kalimantan, Trans Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.Sementara itu, dana pengairan direncanakan sebesar Rp 8 triliun. Dari anggaran itu, sejumlah Rp 3,2 triliun atau 40 persen dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi dan selebihnya untuk pengendalian banjir
                                                       
Kesimpulan
 APBN (anggara pendapatan belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan  yang hasil dari perencanaan yang ­­berupa daftar mengenai bermacam-macam kegiatan terpadu,baik yang menyakut penerimaan maupun pengeluarannya yang dinyatakan dalam satuan uang dalam jangkah waktu tertentu,biasanya adalah satu tahun. Perubahan APBN dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar