APBN
A.
PENGERTIAN APBN
APBN (Anggaran Belanja dan
Pendapatan Negara) adalah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar
sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan
Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
B.
TAHAPAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, & PERTANGGUNGJAWABAN APBN
1. Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan
APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR
menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun
anggaran dilaksanakan.
2. Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden.Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran,
APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah
harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Dalam
keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
C.
STRUKTUR APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara saat ini adalah:
1. Pendapatan Negara dan Hibah
1.1
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Penerimaan Perpajakan, terdiri
atas
** Pajak Dalam Negeri, terdiri
atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya.
** Pajak Perdagangan
Internasional, terdiri atas Bea Masuk dan Tarif Ekspor.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP), terdiri atas:
**
Penerimaan SDA (Migas dan Non Migas)
**
Bagian Laba BUMN
**
PNBP lainnya
2.1
Hibah
Hibah mempunyai pengertian
bantuan yang berasal dari swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan
pemerintah luar negeri
2. Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.
Belanja Pemerintah Pusat,
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah
Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan
tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi
BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan
Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.
Belanja Daerah,
adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk
dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
**
Dana Bagi Hasil
**Dana
Alokasi Umum
**Dana
Alokasi Khusus
**
Dana Otonomi Khusus
3. Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
D.
ASUMSI APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah
menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.
Produk
Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2.
Pertumbuhan
ekonomi tahunan (%)
3.
Inflasi
(%)
4.
Nilai
tukar rupiah per USD
5.
Suku
bunga SBI 3 bulan (%)
6.
Harga
minyak indonesia (USD/barel)
7.
Produksi
minyak Indonesia (barel/hari)
E.
TEORI MENGENAI APBN
1. Fungsi APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2. Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan,
prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
3. Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
F.
7 CIRI MENONJOL (KHAS) APBN 2013
1.Pendapatan
negara meningkat lebih cepat daripada belanja negara komitmen untuk memperkuat
kemandirian APBN;
2.Peningkatan
belanja modal, terutama untuk infrastruktur bukti kuatnya komitmen untuk
meningkatkan kualitas belanja;
3.Peniadaan
Pasal Larangan Penyesuaian Harga BBM dan Pengendalian Subsidi Listrik
komitmen
kuat pemberian fleksibilitas dan deskresi kepada Pemerintah untuk meningkatkan
efisiensi anggaran subsidi energi;
4.Transfer
ke Daerah meningkat lebih cepat dari Belanja Pemerintah Pusat menunjukkan
besarnya perhatian Pemerintah untuk percepatan pembangunan daerah, memperkuat
pelaksanaan desentralisasi fiskal dan pemerataan pembangunan;
5.Defisit
menurun bukti kuatnya komitmen untuk menjaga kesinambungan fiskal dan menjaga
kesehatan APBN;
6.Pengutamaan
Pembiayaan Dalam Negeri meneguhkan tekad membangun dengan kekuatan
dalam negeri
dan mengurangi ketergantungan pada luar negeri;
7.
Sarat
langkah-langkah antisipasi ketidakpastian ekonomi global dengan pasal-pasal
antisipasi
krisis dalam UU APBN 2013.
G.
PERANAN APBN DALAM PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN
1. .
PERANAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Dalam hal ini perananan APBN
sangat penting, di antaranya tentu saja untuk menciptakan lapangan kerja ,
untuk mengatasi adanya masalah makro ekonomi yaitu pengangguran. Sampai detik
ini Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terhadap pertumbuhan
ekonomi 2007 dinilai minim.Hal itu ditandai dengan pertumbuhan konsumsi
pemerintah yang berada di bawah target semula, yakni dari rencana 8,9 persen
dibanding 2006 ternyata diperkirakan hanya 6,14 persen.
Dalam siaran pers tentang
evaluasi Kinerja Departemen Keuangan yang disampaikan 29 Desember 2007, Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pertumbuhan ekonomi di 2007
diperkirakan akan mencapai target 6,3 persen.Pertumbuhan itu didorong konsumsi
rumah tangga dan peningkatan ekspor. Ekspor melonjak akibat kenaikan harga
komoditas di pasar dunia."Meski demikian, pembentukan modal tetap bruto
atau indikator investasi rendah. Dari target 12,3 persen (dibanding 2006),
hanya mencapai 7,9 persen," katanya.Pertumbuhan ekonomi dari sisi
permintaan digambarkan dengan konsumsi rumah tangga dan pemerintah yang lebih
rendah dari target semula.
Pertumbuhan konsumsi rumah tangga
diperkirakan akan mencapai 5 persen atau 0,1 persen di bawah target semula.
Sementara konsumsi pemerintah diperkirakan akan tumbuh 6,14 persen atau jauh di
bawah target yang ditetapkan tumbuh 9,9 persen.
2.
PERANAN DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pengertian
infrastruktur ekonomi adalah infrastruktur yang terdiri dari infrastruktur
fisik dan jasa layanan yang diperoleh darinya untuk memperbaiki produktivitas
ekonomi dan kualitas hidup seperti transportasi, telekomunikasi, kelistrikan,
dan irigasi. Sedangkan Pengertian infrastruktur pemukiman adalah infrastruktur
yang terdiri dari infrastruktur fisik dan layanan yang diperoleh darinya untuk
memenuhi kebutuhan dasar manusia dan meningkatkan kualitas hidup seperti air
bersih dan perumahan.Peningkatan rencana alokasi anggaran infrastruktur
Departemen Pekerjaan Umum pada 2009 menjadi Rp 35,7 triliun antara lain
ditujukan menyelesaikan seluruh proyek jalan nasional. Pemerintah juga
menargetkan pembangunan dan perbaikan infrastruktur untuk irigasi.Alokasi
anggaran Direktorat Jenderal Bina Marga pada 2009 direncanakan sebesar Rp 17
triliun. Dana itu di antaranya untuk menyelesaikan seluruh proyek jalan
nasional, di antaranya jalan lintas timur Sumatera, lintas pantai utara dan
selatan Jawa, serta lintas barat Sulawesi.
Peningkatan jalan dan jembatan
nasional ditargetkan sepanjang 1.8 44 kilometer. Adapun rehabilitasi jalan
nasional direncanakan sepanjang 1.303 kilometer, dan pemeliharaan rutin jalan
nasional sepanjang 24.827 kilometer dan jembatan 29.441 meter. Pembangunan
jalan dan jembatan juga mencakup Trans Kalimantan, Trans Sulawesi, Bali, Nusa
Tenggara, dan Papua.Sementara itu, dana pengairan direncanakan sebesar Rp 8
triliun. Dari anggaran itu, sejumlah Rp 3,2 triliun atau 40 persen dialokasikan
untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi dan selebihnya untuk pengendalian
banjir
Kesimpulan
APBN (anggara pendapatan
belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan yang hasil
dari perencanaan yang berupa daftar mengenai bermacam-macam kegiatan
terpadu,baik yang menyakut penerimaan maupun pengeluarannya yang dinyatakan
dalam satuan uang dalam jangkah waktu tertentu,biasanya adalah satu tahun.
Perubahan APBN dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan
Undang-Undang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar