Assalamualaikum wr.wb

Rabu, 31 Oktober 2012

Bentuk - Bentuk Badan Usaha



1.   Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk – Bentuk Badan Usaha :
a.  Perusahaan Perseorangan  adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang .Pengelola perusahaan mendapatkan semua keuntungan perusahaan tetapi juga harus menerima semua resiko dari semua kegiatan perusahaan.
Keuntungannya:
·         Mudah dibentuk dan dibubarkan
·         Bekerja secara sederhana
·         Pengelolaannya sederhana
·         Tidak perlu kebijakan pembagian laba
Kelemahan :
·         Tanggung jawab tidak tyerbatas
·         Kemampuan menejemen terbatas
·         Sulit mengikuti perkembangan perusahaan
·         Sumber dana hanya tebatas pada pemilik
·         Resiko kegiatab perusahaaan ditanggung sendiri

b.  Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orangdengan menggunakan   nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Keuntungan :
·         Prosedur pendirian relative mudah
·         Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar karena gabungan modal beberapa orang
·         Pengambilan keputusan bersama sehingga keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan :
·         Utang – utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi  anggota  firma
·         Kelangsungan perusahaan tidak terjamin karena apabila salah seorang anggota keluar maka firma akan bubar.

C. Perseroan Komanditer (commanditer Vennotschap ) adalah persekutuan yang didirikan oleh        beberapa orang  yang bmenyerahkan dan mempercayakan uangnya dipakai dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dibagi dua yaitu ;
Sekutu komplementer :  orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
Sekutu komanditer : Sekutu yang mempercayakan uangnya danbertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Keuntungan:
·         Pendiriannya relatif mudah.
·         Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
·         Manajemen dapat didiversifikasikan.
·         Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan:
·         Tanggung jawab tidak terbatas.
·         Kelangsungan hidup tak terjamin.
·         Sukar untuk menarik kembali investifikasinya.

d.Perseroan terbatas (PT/Naamloze Vennooschap) adalah suatu badan yangmempunyai kekayaan,hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah darikekayaan,hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Tanda keikutsertaan seorang sebagai pemiliknya adalah saham yang dimiikinya
Keuntungan:
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
·         Terbatasnya tanggung jawab
·         Saham dapat diperjualbelikan dengan relative mudah.
·         Kebutuhan capital lebih mudah terpenuhi sehingga dapat melakukan perluasan usaha.
·         Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan:
·         Biaya pendirian relatif mahal
·         Rahasia tidak terjamin.
·         Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.

e.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah semua perusahaan dalambentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagianatau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali bila ditentukan lain dalam undang-undang. Tujuan utamanya adalah membangunekonomi sosial menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri utama dari BUMN adalah:
·         Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari laba.
·         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
·         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·         Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
·         Dapat di tuntut atau menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·         Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan dapat memperoleh dana pinjaman dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·         Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
·         Setiap tahunnya perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan yangdisampaikan pada pihak berkepentingan.

f.   Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi koperasi yang melandaskan kegiatannyapada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkanatas azas kekeluargaan(Menurut UU No. 25 tahun 1992).Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Prinsip koperasi:
·         Keangotaannya bersifat sukarela.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·         Pembagian sisa hasil usaha di bagikan adil setara dengan jasa anggotanya.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
Ciri koperasi
·         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
·         Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
·         Koperasi merupakan badan hokum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
·         Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi bergantung di tangan pengurus.
·         Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas hutang-hutangkoperasi terhadap pihak lain.
·         Kekuasan tertinggi terdapat dalam rapat anggota.

2.Lembaga Keuangan

          a.Pengertian Lembaga

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

          b.Klasifikasi lembaga keuangan

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank .Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannnya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. 
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
          2.Lembaga keuangan non bank. 


  1. Bank

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
·       Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai  rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai  tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
·         Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
·         Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
        masyarakat kecil di kecamatan
  • Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)

Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi
menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing

2.    Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). 
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
a)    Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
b)   Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c)    Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
d)   Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan  fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
e)    Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang  modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
f)     Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
g)    Perusahaan Pajak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
h)   Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
i)    Dana pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.



3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi

A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

a. Kerja Sama
Kartel
Kartel merupakan bentuk kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi barang yang sejenis. Maksud dari pembentukan kartel adalah untuk mengurangi dan meniadakan persaingan di antara mereka, karenanya diadakan perjanjian. Isi perjanjian yang dibuat disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Bentuk kartel meliputi kartel daerah, kartel produksi, kartel pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.
Joint Venture
Joint merupakan kerja sama beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture:
a) Merupakan perusahaan baru yang didirikan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan lain.
b) Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
c) Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
d) Perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
e) Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerja sama perusahaan domestik dengan perusahaan asing.
f) Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.

 b. Penggabungan

Trust
Trust merupakan gabungan beberapa badan usaha. Trust dibentuk dengan cara menggabungkan beberapa perusahaan (merger) sehingga menjadi suatu perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama berpindah kepada perusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi. Masing-masing anggota (trustees) mempunyai tanggung-jawab terbatas, sebatas penyetoran modal awal. Trustees dipilih orang-orangnya oleh pemegang saham, yang pengurusnya dapat berganti-ganti.
c. Ekspansi
Holding Company
Holding company terjadi apabila perusahaan berada dalam kondisi keuangan sangat kuat, kemudian membeli saham-saham dari perusahaan. Artinya, terjadi pengambil alihan atas kekayaan dan kekuasaan dari suatu perusahaan. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan oleh Holding company.




Sumber: