Assalamualaikum wr.wb

Sabtu, 26 Oktober 2013

BAB VIII. Permodalan Koperasi



BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
  A.      Pengertian Modal Koperasi
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

   B.      Sumber – Sumber Modal Koperasi 
Menurut (UU NO. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:

a. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.

b. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.

c. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

  C.      Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan  dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

 # Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
          Memenuhi kewajiban tertentu
          Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
          Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
          Perluasan usaha
               
Sumber :

VII. Jenis dan Bentuk Koperasi



BAB VII
JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)
           
  Ø  Koperasi Desa 
  Ø  Koperasi Pertanian
  Ø  Koperasi Peternakan
  Ø  Koperasi Perikanan
  Ø  Koperasi Kerajinan/Industri
  Ø  Koperasi Simpan Pinjam
  Ø  Koperasi Konsumsi  
 
   Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
            a. Koperasi pemakaian
            b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
            c. Koperasi Simpan Pinjam

B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)
            a. Koperasi  Primer
            b. Koperasi Pusat
            c. Koperasi Gabungan
            d. Koperasi Induk
            Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah   administrasi.
Sumber : 


 

BAB VI. Pola Manajemen Koperasi



BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

      A.   Pengertian Majanemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
   a). Anggota
   b). Pengurus
   c). Manajer
   d). Karyawan merupakan penghubung  
         antara manajemen dan anggota 
         pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas


     B.   Rapat Anggota
Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebojakan umum dibidang, organisasi, manajemen dan usaha koperasi.kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota . Umumnya rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.  Dalam pasal 23 undang-undang no 25 tahun1992 meyebutkan  bahwa Rapat Anggota menetapkan:






a.
Anggaran Dasar,


b.
kebijaksanaan Umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;


c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;


d.
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;


e.
pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;


f.
pembagian sisa hasil usaha;


g. 
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

C.  Pengurus
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota.Dengan demikian,pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha. Dalam UU No.25 thn 1992 pasal  30, pengurus memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
(1)Pengurus bertugas:
 a.mengelola koperasi dan usahanya
 b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana  anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
 c.menyelenggarakan rapat anggota
 d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
 e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
 f.memelihara daftar buku anggota dan pengurus 
  
(2)Pengurus Berwenang:
 a. mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
 b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
 c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota




 



D. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalnnya roda organisasi dan usaha koperasi.pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi.pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi , sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan aggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.


E.   Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan dibehentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efesien dan profesional.karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupu kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangta tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.

F.   Pendekatan Sistem Koperasi
         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
          - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat  sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
 referensi :