Assalamualaikum wr.wb

Sabtu, 26 Oktober 2013

BAB V. Sisa Hasil Usaha (SHU)



BAB V
SHU (Sisa Hasil Usaha)
     A.    Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

     B.   Rumus Pembagian SHU
  •   Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. 
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

     C.    Prinsip Pembagian SHU

     1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
     2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
     3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
     4.    SHU anggota dibayar secara tunai

     D.   Pembagian SHU Per Anggota
SHU per anggota
          SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika

          SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                            -----                -----
                              VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi  Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

referensi :
 




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar