BAB VIII
PERMODALAN
KOPERASI
A. Pengertian
Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. Sumber –
Sumber Modal Koperasi
Menurut (UU NO. 12/1967)
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
a. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut
(UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
# Distribusi CADANGAN
Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
•
Memenuhi
kewajiban tertentu
•
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
•
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan
usaha
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar