Assalamualaikum wr.wb

Kamis, 03 Oktober 2013

BAB II PENGERTIAN,TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI



   1.    Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

     Definisi ILO (International Labour Organization)
     Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  •   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  •   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  •   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  •    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  •    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  •     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinial Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .

Definisi P.J.V Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Definisi  Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

       Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan 

     2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No.25/1992 (pasal 3) Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.      memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.      berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Prinsip – Prinsip Koperasi

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
     Keanggotaan bersifat sukarela
     Keanggotaan terbuka
     Pengembangan anggota
     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
     Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
     Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
     Perkumpulan dengan sukarela
     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
     Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
     Pengawasan secara demokratis
     Keanggotaan yang terbuka
     Bunga atas modal dibatasi
     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
     Penjualan sepenuhnya dengan tunai
     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
     Netral terhadap politik dan agama
 
PRINSIP RAIFFEISEN
          Swadaya
          Daerah kerja terbatas
          SHU untuk cadangan
          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
          Usaha hanya kepada anggota
          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 

PRINSIP ICA
          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
  •  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  •  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  •  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  •  kemandirian.
       Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
  • pendidikan perkoperasian;
  •    kerja sama antarkoperasi.
Sumber :
 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar