BAB VII
JENIS-JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
Jenis Koperasi
(PP 60 Tahun 1959)
Ø
Koperasi Desa
Ø
Koperasi Pertanian
Ø
Koperasi Peternakan
Ø
Koperasi Perikanan
Ø
Koperasi Kerajinan/Industri
Ø
Koperasi Simpan Pinjam
Ø
Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a.
Koperasi pemakaian
b.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
B.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang
No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar