BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
A.
Pengertian
Majanemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a).
Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
B.
Rapat
Anggota
Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan
kebojakan umum dibidang, organisasi, manajemen dan usaha koperasi.kebijakan
yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat
anggota . Umumnya rapat anggota diselenggarakan sekali setahun. Dalam pasal 23 undang-undang no 25
tahun1992 meyebutkan bahwa Rapat
Anggota menetapkan:
|
||||||||||||||
a.
|
Anggaran Dasar,
|
|||||||||||||
b.
|
kebijaksanaan Umum dibidang
organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
|
|||||||||||||
c.
|
pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
|
|||||||||||||
d.
|
rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
|
|||||||||||||
e.
|
pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
|
|||||||||||||
f.
|
pembagian sisa hasil usaha;
|
|||||||||||||
g.
|
penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran Koperasi.
C.
Pengurus
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota.Dengan demikian,pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat
Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan
Rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha. Dalam UU No.25 thn 1992 pasal 30, pengurus memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut :(1)Pengurus bertugas: a.mengelola koperasi dan usahanya b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. c.menyelenggarakan rapat anggota d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib f.memelihara daftar buku anggota dan pengurus (2)Pengurus Berwenang: a. mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota |
D. Pengawas
Pengawas adalah perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalnnya roda organisasi dan usaha koperasi.pengawas
organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi
koperasi.pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi , sebagaimana
ditetapkan dalam anggaran dasar dan aggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
E. Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
dibehentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efesien
dan profesional.karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau
karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian,
disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupu kontrak
kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangta tergantung
pada besarnya usaha yang dikelola.
F. Pendekatan Sistem Koperasi
•
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
referensi :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar