Assalamualaikum wr.wb

Kamis, 03 Oktober 2013

BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN




1.   Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
 Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi  pada tujuan

    Sub sistem koperasi :
*       individu (pemilik dan konsumen akhir)
*       Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
*       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
 Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem
*       Anggota Koperasi
*       Badan Usaha Koperasi
*       Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
·         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         Rapat Anggota,
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
    • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
    •  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
    • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
    •  Pengesahan pertanggung jawaban
    • Pembagian SHU
    • Penggabungan, pendirian dan peleburan
      A.   Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
    Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum  dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum 
      B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
   Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.   
C.Bentuk organisasi di Indonesia
    Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

2.Hiraki Tanggung Jawab (UU No.25/1992)
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
     a.    Rapat Anggota
     b.    Pengurus
     c.    Pengawas

a.      Rapat Anggota

·         Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
·         Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Rapat Anggota menetapkan:
·       Anggaran Dasar;
·       kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
·      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
·      rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
·     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
·     pembagian sisa hasil usaha;
·     penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

b.   Pengurus
Pengurus bertugas :
·         mengelola Koperasi dan usahanya;
·         mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
·         menyelenggarakan Rapat Anggota;
·         mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
·         menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
·         memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus Berwenang :
  •  mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
  •  memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota    sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
  •  melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
  •  Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

C.Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
-          Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
-          Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
-          Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
-          Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
-          Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
-          Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
-          Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.Pola Manajemen
Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.

Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar