1. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
Sub sistem
koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Identifikasi
Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
·
Rapat Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
A.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
2.Hiraki
Tanggung Jawab (UU No.25/1992)
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
a. Rapat Anggota
·
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
·
Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Rapat Anggota
menetapkan:
· Anggaran Dasar;
· kebijaksanaan
umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
· pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan
Pengawas;
· rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan;
· pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya;
· pembagian sisa hasil usaha;
· penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
Koperasi.
b. Pengurus
Pengurus bertugas :
·
mengelola Koperasi dan usahanya;
·
mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
·
menyelenggarakan Rapat Anggota;
·
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
·
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib;
·
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus Berwenang :
- mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
- Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
C.Pengawas
Pengawas
sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan.
fungsi
tugas dan wewenng pengawas antara lain :
-
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
-
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
-
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
-
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
-
Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
-
Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
-
Memberikan
saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal
yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.Pola Manajemen
Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan
manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu
tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu
tujuan.
Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang
baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi
manajemen.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar