1. Bentuk Yuridis Perusahaan
a. Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang .Pengelola perusahaan mendapatkan semua keuntungan perusahaan tetapi juga
harus menerima semua resiko dari semua kegiatan perusahaan.
Keuntungannya:
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja secara sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Tidak perlu kebijakan pembagian laba
Kelemahan :
·
Tanggung jawab tidak tyerbatas
·
Kemampuan menejemen terbatas
·
Sulit mengikuti perkembangan perusahaan
·
Sumber dana hanya tebatas pada pemilik
·
Resiko kegiatab perusahaaan ditanggung sendiri
b. Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orangdengan menggunakan nama
bersama atau satu nama digunakan bersama.
Keuntungan :
·
Prosedur pendirian
relative mudah
·
Mempunyai
kemampuan financial yang lebih besar karena gabungan modal beberapa orang
·
Pengambilan
keputusan bersama sehingga keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan :
·
Utang – utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi
anggota firma
·
Kelangsungan
perusahaan tidak terjamin karena apabila salah seorang anggota keluar maka
firma akan bubar.
C. Perseroan Komanditer (commanditer
Vennotschap ) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang bmenyerahkan dan mempercayakan uangnya
dipakai dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dibagi dua yaitu ;
Sekutu komplementer :
orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh dengan kekayaan pribadinya.
Sekutu komanditer : Sekutu yang
mempercayakan uangnya danbertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Keuntungan:
·
Pendiriannya
relatif mudah.
·
Modal yang
dikumpulkan relatif banyak.
·
Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar.
·
Manajemen
dapat didiversifikasikan.
·
Kesempatan
untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan:
·
Tanggung
jawab tidak terbatas.
·
Kelangsungan
hidup tak terjamin.
·
Sukar untuk
menarik kembali investifikasinya.
d.Perseroan terbatas (PT/Naamloze Vennooschap) adalah
suatu badan yangmempunyai kekayaan,hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah
darikekayaan,hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Tanda keikutsertaan
seorang sebagai pemiliknya adalah saham yang dimiikinya
Keuntungan:
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
·
Terbatasnya tanggung jawab
·
Saham dapat diperjualbelikan dengan relative mudah.
·
Kebutuhan capital lebih mudah terpenuhi sehingga dapat
melakukan perluasan
usaha.
·
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan:
·
Biaya pendirian relatif mahal
·
Rahasia tidak terjamin.
·
Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
e. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah semua perusahaan dalambentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagianatau seluruh modalnya merupakan
kekayaan Negara, kecuali bila ditentukan lain dalam undang-undang. Tujuan
utamanya adalah membangunekonomi sosial menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri utama dari BUMN adalah:
·
Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum
sekaligus mencari laba.
·
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
undang-undang.
·
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas
bergerak untuk mengikat
suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
·
Dapat di tuntut atau menuntut, sesuai dengan ayat dan
pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan dapat
memperoleh dana pinjaman
dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri
sendiri.
·
Setiap tahunnya perusahaan menyusun laporan keuangan
tahunan yangdisampaikan pada pihak berkepentingan.
f.
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi koperasi yang melandaskan kegiatannyapada
prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkanatas azas
kekeluargaan(Menurut UU No. 25 tahun 1992).Tujuan utamanya adalah meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
Prinsip koperasi:
·
Keangotaannya bersifat sukarela.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·
Pembagian
sisa hasil usaha di bagikan adil setara dengan jasa anggotanya.
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·
Kemandirian.
Ciri
koperasi
·
Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
·
Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk.
·
Koperasi
merupakan badan hokum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
·
Tanggung
jawab kelancaran usaha koperasi bergantung di tangan pengurus.
·
Para anggota
koperasi turut bertanggung jawab atas hutang-hutangkoperasi terhadap pihak
lain.
·
Kekuasan
tertinggi terdapat dalam rapat anggota.
2.Lembaga Keuangan
a.Pengertian Lembaga
Lembaga keuangan adalah badan usaha
yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk
pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil
dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang
disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam
menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan
bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran
islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi
islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya
perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam.
Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi
modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan
utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat
melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan
secara tunai.
b.Klasifikasi
lembaga keuangan
Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank .Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannnya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2.Lembaga keuangan non bank.
- Bank
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara Umum, Bank dapat dibagi
menjadi :
·
Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi
bank.
·
Bank Umum,
merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
·
Dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan
- Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)
Ditinjau dari segi kepemilikan
maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat
dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi
menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan
yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
tidak langsung (non depository).
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada
di indonesia saat ini antara lain :
a)
Pasar Modal
merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam
modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
b)
Pasar Uang
yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c)
Koperasi
Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut
kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
d)
Perusahaan
Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman
dengan jaminan tertentu.
e)
Perusahaan
Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal
yang di inginkan oleh nasabahnya.
f)
Perusahaan
Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
g)
Perusahaan Pajak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan
cara mengambil kredit bermasalah.
h)
Perusahaan
Modal Ventura
merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko
tinggi.
i) Dana pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.
3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
Kartel
Kartel
merupakan bentuk kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi barang
yang sejenis. Maksud dari pembentukan kartel adalah untuk mengurangi dan
meniadakan persaingan di antara mereka, karenanya diadakan perjanjian. Isi
perjanjian yang dibuat disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Bentuk
kartel meliputi kartel daerah, kartel produksi, kartel pembagian laba, kartel
kondisi, dan kartel harga.
Joint
Venture
Joint
merupakan kerja sama beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara
menjadi satu perusahaan untuk mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan
ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri
Joint Venture:
a)
Merupakan perusahaan baru yang didirikan secara bersama-sama oleh beberapa
perusahaan lain.
b)
Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan oleh perusahaan pendiri dengan
perbandingan tertentu.
c)
Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh
masing-masing perusahaan pendiri.
d)
Perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan
masing-masing.
e)
Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerja sama perusahaan domestik dengan
perusahaan asing.
f)
Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui
perusahaan yang berlainan.
Trust
Trust
merupakan gabungan beberapa badan usaha. Trust dibentuk dengan cara
menggabungkan beberapa perusahaan (merger) sehingga menjadi suatu perusahaan
yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama berpindah kepada perusahaan
baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi. Masing-masing anggota
(trustees) mempunyai tanggung-jawab terbatas, sebatas penyetoran modal awal.
Trustees dipilih orang-orangnya oleh pemegang saham, yang pengurusnya dapat
berganti-ganti.
c. EkspansiHolding Company
Holding company terjadi apabila
perusahaan berada dalam kondisi keuangan sangat kuat, kemudian membeli
saham-saham dari perusahaan. Artinya, terjadi pengambil alihan atas kekayaan
dan kekuasaan dari suatu perusahaan. Perusahaan yang saham-sahamnya telah
dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan oleh Holding
company.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar