1.
Pengertian
HAKI
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Secara umum Hak
Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta : Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
1. Hak Cipta : Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi: Paten, Merek , Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Indikasi.
DASAR HUKUM
Pengaturan HAKI di Indonesia telah diatur dalam
legislasi sebagai berikut:
·
Hak Cipta : UU Hak
Cipta terbaru ialah UU No. 19/2002
·
Paten : UU Paten
terbaru ialah di tahun 2001 (UU No 14/2001). Sebelumnya berlaku UU No.6/1989
yang dirubah UU No 13/1997.
·
Trademark : UU Merek
terbaru ialah UU No. 15/2001. sebelumnya diatur dalam UU No 19/1992 yang
dirubah oleh UU No 14/1997.
Ada pula beberapa UU baru yang
diundangkan sebagai peraturan baru setelah ratifikasi keikutsertaan Indonesia
di dalam Treaty tentang GATT/WTO (disesuaikan dengan pengaturan masa peralihan
khusus dari WTO), ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
·
Perlindungan Varitas Tanaman : UU No 29/2000.
·
Rahasia Dagang: UU No
30/2000.
·
Desain Industri: UU No
31/2000.
·
Disain Tataletak Sirkit Terpadu : UU No 32/2000.
Industri Kreatif dapat diartikan
sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau
penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama
lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia
menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri
yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu
untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan
dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut
Seperti yang kita ketahui pesatnya
perkembangan industri kreatif di Tanah Air harus diimbangi dengan dukungan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Semakin derasnya arus
perdagangan bebas, yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang
dihasilkan terbukti semakin memacu pekembangan teknologi yang mendukung
kebutuhan tersebut. Disinilah HAKI di perlukan guna memberikan adanya kepastian
hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan
masyarakat dan seiring dengan hal tersebut, pentingnya peranan hak kekayaan
intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin
disadari Hal ini tercermin dari tingginya jumlah permohonan hak cipta, paten,
dan merek, serta cukup banyaknya permohonan desain industri yang diajukan
kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia.
Untuk itu dalam
pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan
peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat,
tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program
sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar