Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
a. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
b. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas
hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
1.
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian adalah sistem yang
digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya
baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar
antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana
cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang
individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya,
semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di
dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga
dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah
perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah
untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara
pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan
permintaan.
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang
berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun
menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi
liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan
tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis
Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal
menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa
Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali
menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan
hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem
ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku
di Indonesia.
Indonesia
juga memiliki ekonomi berbasis pasar dimana pemerintah memainkan peranan
penting . Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa
barang pokok,termasuk bahan bakar, beras dan listrik. Setelah krisis finansial
Asia yang dimulai pada pertengahan 1997,pemerintah menjaga banyak porsi dari
aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan aset
perusahaan melalui proses penstrukturan hutang .
Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila.
Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1 Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi,
sosial dan moral.
2. Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3. Ada nasionalisasi ekonomi.
4. Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan
ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.
2. Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
Politik
Hukum Ekonomi dalam Konstitusi
konstitusi
ekonomi merupakan konsep baru tentang hukum tertinggi dibidang
ekonomi.konstitusi ekonomi adalah kebijakan ekonomi (the constitution of
economic policy ). Pada awalnya ,konstitusi yang secara khusus mengatur tentang
sistem dan prinsip-prinsip dasar perekonomian umumnya hanya ditemui
dinegara-negara yang menngikuti tradisi sosialisme-komunisme di Eropa Timur
yang dipelopori oleh Uni Soviet melalui konstitusi tahun 1918. Dan dalam
perkembangannya kemudian gagasan konstitusionalitasisasi kebijakan ekonomi
merambah ke negara-negara bagian barat sampai ke negara-negara anti komunis
mulai dari Eropa Barat,Asia, Afrika, hingga Amerika Selatan.
Dalam
konteks persoalan kebijakan ekonomi indonesia , Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengikuti tradisi negara-negara sosialis karena
memuat pengaturan tentang sistem dan prinsip-prinsip dasar perekonomian dalam
bab tersendiri. Sesudah reformasi konstitusi dari tahun 1999 hingga tahun 2002,
UUD 1945 juga memuat lebih tegas ketentuan tentang perekonomian dan
kesejahteraan sosial seperti tradisi negara-negara sosialis. Disebutkan dalam
pasal 33 yang menentukan :
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
beradasarkan atas asas kekeluargaan.
·
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Secara normatif, ketentuan pasal 33 UUD 195
merupakan politik hukum ekonomi Indonesia, sebab mengatur tentang
prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan roda perekonomian.
·
Pada Pasal 33 Ayat (1), menyebutkan bahwa
perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. Asas ini dapat dipandang sebagai sebagai asas bersama (kolektif)
yang bermakna dalam kontek sekarang yaitu persaudaraan, humanisme dan
kemanusiaan. Artinya ekonomi tidak dipandang sebagai wujud sistem persaingan
liberal ala barat, tetapi ada nuansa moral dan kebersamaannya, sebagai refleksi
tanggung jawab sosial. Bentuk yang ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi
pasar sosial (social market economy). Pasal ini dianggap dari ekonomi
kerakyatan.
·
Pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), menunjukkan
bahwa negara masih mempunyai peranan dalam perekonomian. Peranan itu ada dua
macam, yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat (2) menekankan peranan
negara sebagai aktor yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan
negara sebagai regulator tidak dijelaskan dalam rumusan yang ada, kecuali jika
istilah “dikuasai” diinterpretasikan sebagai “diatur” tetapi yang diatur disini
adalah sumber daya alam yang diarahkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan
pasal diatas sumber daya strategis itu meliputi SDA, SDM, maupun sumber daya
buatan yang keseluruhannya telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 didalamnya
tercantum demokrasi ekonomi. Yang kemudian segala bentuk produksinya dikerjakan
oleh semua untuk semua demi terciptanya kemakmuran bersama terutama kemakmuran
masyarakat . dan dari tujuan pembuatan pasal diatas kita dapat mengetahui bahwa
pada dasarnya adalah untuk mensejahterakan rakyatnya yang juga terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara
tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian
nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Dari pasal 33
tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan
asas kekeluargaanlah yang diamanatkan UUD kita.
Sumber referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar