Assalamualaikum wr.wb

Rabu, 13 November 2013

BAB X Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari sisi Perusahaan



Bab X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi DiLihat dari Sisi Perusahaan
1.       Efesiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

2.       Efektifitas Koperasi
Efektifitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output relasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3.         Produktivitas Koperasi
   Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika    (O>1) di sebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
  • Setiap Rp 1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar .......
  • Setiap Rp 1,00 Modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp ........
·         Analisis Laporan Koperasi
4.       Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi adalah bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
  • Neraca.
  • Perhitungan hasil usaha (income statement).
  • Laporan arus kas (cash flow).
  • Catatan atas laporan keuangan.
  • Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktifa yang riil dan bila mana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal oprasi mempubyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berbeda di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan gabungan.

Referensi  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar