Bab X
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi DiLihat dari Sisi Perusahaan
1. Efesiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan
usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan
orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektifitas
Koperasi
Efektifitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output relasi atau sungguhnya (Os), jika
Os > Oa disebut efektif
Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti
efektif
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas
Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
- Setiap Rp 1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar .......
- Setiap Rp 1,00 Modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp ........
·
Analisis Laporan Koperasi
4.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi adalah bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
- Neraca.
- Perhitungan hasil usaha (income statement).
- Laporan arus kas (cash flow).
- Catatan atas laporan keuangan.
- Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktifa yang riil dan bila mana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal oprasi mempubyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berbeda di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan gabungan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar