Merek atau merek dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang dan atau jasa sejenis lainnya
Jenis – jenis merek
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Fungsi merk
Pemakaian merek berfungsi sebagai
:
·
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi
yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum dengan produksi orang lain.
·
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
·
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
·
Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas
merek yang didaftarkan
·
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenisnya
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenisnya
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang
mengajukan permohonan yaitu :
1. Orang/perorangan.
2. Perkumpulan.
3. Badan
Hukum (CV, Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek
tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi
wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan
Intelektual dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian
lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar perlindungan merek :
1. UUD nomor 15 tahun
2001
2. UUD nomor 14 taahun
1997
3. UUD nomor 19 tahun
1992
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan
cara :
1. Pewaarisan.
2. Wasiat.
3. Hibah.
4. Perjanjian.
5. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
II. LINGKUP MEREK
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan
karena merek tersebut :
·
Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak
baik
·
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·
Tidak memiliki daya pembeda.
·
Telah menjadi milik umum; atau
·
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
·
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
·
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu
untuk barang dan atau jasa yang sejenis
·
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan atau jasa yang sejenis
·
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa
yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang
diterapkan dengan peraturan pemerintah.
·
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
·
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,
foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak
·
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga
nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang
·
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali
atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan
karena empat kemungkinan yaitu :
1. Atas
prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
2. Atas
permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
3. Atas
putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
4. Tidak
diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar