Assalamualaikum wr.wb

Sabtu, 10 Mei 2014

CSR ( Corporate Social Responsibility)



CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Adapun tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik (lingkungan ) dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. , seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Di Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah  diwajibkan oleh pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
manfaat CSR bagi perusahaan yaitu :
   1.   Meningkatkan Citra Perusahaan
   2.  Memperkuat “Brand” Perusahaan
   3.  Mengembangkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan
   4.  Membedakan perusahaan dengan pesaingnya
 5.Menghasilkan inovasi dan pembelajaran untuk meningkatkan pengaruh perusahaan
   6.  Membuka akses untuk investasi dan pembiayaan bagi perusahaan
   7.  Meningkatkan harga saham 

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar