Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak
Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1)
Seperti yang kita
ketahui bahwa sekarang masih saja ada pihak yang masih saja melakukan
pelanggaran hak cipta dalam membangun usahanya entah itu karena mereka tidak mengetahui
tentang undang – undang hakcipta atau mereka sengaja tidak memperdulikan demi
membangun usahanya untuk mendapat keuntungan yang besar.
Hal tersebut terjadi
karena ada beberapa faktor, seperti :
· pelanggaran
hakcipta dilakukan untuk mengambil jalan pintas guna
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pelanggaran tersebut
·
pelanggar
menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama ini
terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang dilakukan
oleh para penegak hukum
· ada
sebagian warga masyarakat sebagai pencipta yang bangga apabila hasil karyanya
ditiru oleh orang lain, namun hal ini sudah mulai hilang berkat adanya
peningkatan kesadaran hukum terhadap HKI
· dengan
melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu
dibayar kepada pemerintah
· masyarakat
tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal),
yang penting bagi mereka harganya murah dan terjangkau dengan kemampuan
ekonomi.
Salah satu contoh ,seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain untuk
melakukan hal tersebut. Itu berarti bahwa orang lain atau pihak lain yang
memiliki keinginan untuk menggunakan karya cipta (lagu) milik orang lain, maka
ia harus terlebih dahulu meminta ijin dari si pencipta lagu atau orang yang
memegang hak cipta atas lagu tersebut. Sehubungan dengan hak eksklusif yang
dimiliki oleh pemegang hak cipta lagu sebagaimana dijelaskan diatas, maka
pemegang hak cipta dapat saja memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakan lagu ciptaannya tersebut, pemberian ijin tersebut biasanya disebut
sebagai pemberian lisensi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 45-47 UU Hak
Cipta. Bersamaan dengan pemberian
lisensi tersebut, biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kepada pemegang hak
cipta lagu tersebut. Royalti itu sendiri dapat diartikan sebagai kompensasi bagi penggunaan sebuah
ciptaan termasuk karya cipta lagu.
Dengan demikian jika seseorang ingin mengggunakan hak cipta
orang lain sebaiknya meminta ijin terlebih dahulu . jika pemegang hak cipta memberikan
ijin untuk pihak tersebut menggunakan
atau menyebarluaskan karyanya dan sudah ada kesepakatan antara kedua belah
pihak apakah karyanya dibayarkan royalty atau cukup mencantumkan nama
penciptanya saja . Maka tidak ada masalah untuk penggunaan hak cipta tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar