Pengertian
Daftar Perusahaan.
Daftar perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan
itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor
daftar perusahaan.
Daftar perusahaan
itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan,
pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar
perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha
bagi dunia usaha.
Perusahaan yang
wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk
Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah
Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor
pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan
tersebut berbentuk:
·
Badan Hukum , termasuk di dalamnya
koperasi.
·
Persekutuan
·
Perorangan
·
Perusahaan Lainnya.
Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas
kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Izin ini
dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat.
Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan
usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5
tahun.
Adapun dasar
pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang didirikan.
Adanya daftar
perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Adanya
undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya
dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar
Perusahaan.
Kewajiban
Pendaftaran
a. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik
dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar
Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai
dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain,
seperti denda dan kurungan badan.
Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi
pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti
bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses
pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan
izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3
(tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat
Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos.
Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran
ulang.
2)
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau
lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana
penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya
Rp 3.000.000
(Pasal 32).
3)
Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang melakukan atau
menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap
dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4)
Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan
atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman
pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar