Assalamualaikum wr.wb

Sabtu, 10 Mei 2014

CSR ( Corporate Social Responsibility)



CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Adapun tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik (lingkungan ) dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. , seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Di Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah  diwajibkan oleh pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
manfaat CSR bagi perusahaan yaitu :
   1.   Meningkatkan Citra Perusahaan
   2.  Memperkuat “Brand” Perusahaan
   3.  Mengembangkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan
   4.  Membedakan perusahaan dengan pesaingnya
 5.Menghasilkan inovasi dan pembelajaran untuk meningkatkan pengaruh perusahaan
   6.  Membuka akses untuk investasi dan pembiayaan bagi perusahaan
   7.  Meningkatkan harga saham 

Referensi :

Sabtu, 03 Mei 2014

HAK CIPTA



Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1)
Seperti yang kita ketahui bahwa sekarang masih saja ada pihak yang masih saja melakukan pelanggaran hak cipta dalam membangun usahanya entah itu karena mereka tidak mengetahui tentang undang – undang hakcipta atau mereka sengaja tidak memperdulikan demi membangun usahanya untuk mendapat keuntungan yang besar.
Hal tersebut terjadi karena ada beberapa faktor, seperti :
·       pelanggaran hakcipta  dilakukan untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pelanggaran tersebut
·         pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang dilakukan oleh para penegak hukum
·       ada sebagian warga masyarakat sebagai pencipta yang bangga apabila hasil karyanya ditiru oleh orang lain, namun hal ini sudah mulai hilang berkat adanya peningkatan kesadaran hukum terhadap HKI
·     dengan melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu dibayar kepada pemerintah
·     masyarakat tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal), yang penting bagi mereka harganya murah dan terjangkau dengan kemampuan ekonomi.

Salah satu contoh ,seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan hal tersebut. Itu berarti bahwa orang lain atau pihak lain yang memiliki keinginan untuk menggunakan karya cipta (lagu) milik orang lain, maka ia harus terlebih dahulu meminta ijin dari si pencipta lagu atau orang yang memegang hak cipta atas lagu tersebut. Sehubungan dengan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta lagu sebagaimana dijelaskan diatas, maka pemegang hak cipta dapat saja memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya tersebut, pemberian ijin tersebut biasanya disebut sebagai pemberian lisensi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 45-47 UU Hak Cipta. Bersamaan  dengan pemberian lisensi tersebut, biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu tersebut. Royalti itu sendiri dapat diartikan sebagai  kompensasi bagi penggunaan sebuah ciptaan termasuk karya cipta lagu.
 Dengan demikian  jika seseorang ingin mengggunakan hak cipta orang lain sebaiknya meminta ijin terlebih dahulu . jika pemegang hak cipta memberikan ijin untuk pihak tersebut  menggunakan atau menyebarluaskan karyanya dan sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak apakah karyanya dibayarkan royalty atau cukup mencantumkan nama penciptanya saja . Maka tidak ada masalah untuk penggunaan hak cipta tersebut.   


Sumber :

Jumat, 11 April 2014

Perkembangan HAKI dalam Industri Indonesia


     1.     Pengertian HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

1. Hak Cipta : Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang     diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:  Paten,  Merek , Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan  Indikasi.




DASAR HUKUM
Pengaturan HAKI di Indonesia telah diatur dalam legislasi sebagai   berikut:
·         Hak Cipta : UU Hak Cipta terbaru ialah UU No. 19/2002
·         Paten : UU Paten terbaru ialah di tahun 2001 (UU No 14/2001). Sebelumnya berlaku UU No.6/1989 yang dirubah UU No 13/1997.
·         Trademark : UU Merek terbaru ialah UU No. 15/2001. sebelumnya diatur dalam UU No 19/1992 yang dirubah oleh UU No 14/1997.

Ada pula beberapa UU baru yang diundangkan sebagai peraturan baru setelah ratifikasi keikutsertaan Indonesia di dalam Treaty tentang GATT/WTO (disesuaikan dengan pengaturan masa peralihan khusus dari WTO), ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
·         Perlindungan Varitas Tanaman : UU No 29/2000.
·         Rahasia Dagang: UU No 30/2000.
·         Desain Industri: UU No 31/2000.
·         Disain Tataletak Sirkit Terpadu : UU No 32/2000.

Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut

Seperti yang kita ketahui pesatnya perkembangan industri kreatif di Tanah Air harus diimbangi dengan dukungan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Semakin derasnya arus perdagangan bebas, yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang dihasilkan terbukti semakin memacu pekembangan teknologi yang mendukung kebutuhan tersebut. Disinilah HAKI di perlukan guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat dan seiring dengan hal tersebut, pentingnya peranan hak kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin disadari Hal ini tercermin dari tingginya jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek, serta cukup banyaknya permohonan desain industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Untuk itu dalam pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual.

Sumber:



Sabtu, 05 April 2014

CONTOH KASUS ANTI MONOPOLI



Anti-Monopoli Ganjal Danone dan Nestle
NEW YORK, KOMPAS.com -  Bagi perusahaan besar seperti Danone SA dan Nestle SA, perkara dana mungkin bukan masalah utama, ketika ingin mengakuisisi unit nutrisi bayi Pfizer Inc bernilai 10 miliar dollar AS. Tapi keduanya dikabarkan tengah memutar otak agar tak melanggar urusan persaingan usaha dan monopoli.
Seorang sumber mengatakan, Nestle mempertimbangkan membeli aset nutrisi anak Pfizer, lalu melakukan pelelangan lantaran posisinya terlalu dominan di pasar setelah akuisisi tersebut. Sedangkan sumber lain bilang, Danone kemungkinan akan menggabungkan penawaran dengan Mead Johnson Nutrition Co, lalu membagi jatah bisnis sesuai geografi atau merek.
Danone dan Nestle, pemain bisnis makanan terbesar di Eropa, memang tengah mengincar bisnis nutrisi anak, yang pertumbuhannya pesat dan melampaui industri lain. Keduanya diperkirakan akan mengajukan rencana mereka pada Pfizer dalam beberapa pekan mendatang.
Nantinya, setiap penawaran pembelian aset harus meminta izin regulator. Di tahap inilah, kesepakatan para pebisnis bisa rontok jika dinilai sebagai pemain potensial monopoli.
Di awal tahun ini, badan antitrust Eropa telah membatalkan niat merger operator bursa Jerman, yaitu Deutsche Boerse AG dengan NYSE Euronext. Selain itu, Departemen Kehakiman juga pernah menggugat akuisisi yang dilakukan AT&T Inc terhadap T-Mobile USA senilai  39 miliar dollar AS.
Pasar China
Sebagai perusahaan besar, Nestle akan berbenturan dengan kebijakan anti-monopoli di belasan negara. Sedangkan Danone menghadapinya di beberapa wilayah besar, termasuk Inggris.Salah seorang sumber itu bilang, kemungkinan besar rencana pembelian ini akan hangus di tangan Pemerintah China. Menurut laporan keuangan 2010, 29 persen pendapatan nutrisi bayi Pfizer datang dari China. Total pendapatan unit ini tahun lalu 2,14 miliar dollar AS.
Andai transaksi terjadi, Nestle akan memegang 10 persen pasar susu formula di China, Danone menggenggam 17 persen, dan Mead Johnson paling besar yaitu 20 persen.Juru bicara Pfizer di New York, Joan Campion mengatakan, belum menetapkan keputusan apapun terkait bisnis nutrisi anak ini. Malah, produsen obat ini sedang mempertimbangkan cara melepas yang lain, termasuk pemisahan unit bisnis atau spin off.Kini beberapa perusahaan, salah satunya HJ Heinz Co bersiap menadah sebagian unit dari Nestle. Namun, Heinz, Danone dan Nestle enggan berkomentar. 

Editor
: Erlangga Djumena

analisis:
jadi, apa yang dilakukan oleh perusahaan Danone dan Nestle dalam rencana melakukan akuisisi nutrisi bayi Pfizer Inc itu adalah tindakan yang salah yang melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.. Seharusnya suatu perusahaan tidak boleh menguasai perusahaan lain secara penuh, karena dikhawatirkan jika perusahaan tersebut menguasai semua perusahaan diberbagai belahan dunia maka akan mengakibatkan kerugian diberbagai bidang misalnya politik, SDM, SDA.
dapat kita lihat dari berbagai sisi dimana dalam hal ini peran pemerintahlah yang sangat penting dan dibutuhkan dalam setiap negara.

  1. Dari sisi politik , jika saham lebih banyak dikuasai oleh pemerintah maka pihak asing tidak bisa sewenang-wenang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan apabila suatu saat terjadi masalah antar negara.
  2. Dari sisi SDM, dengan dikuasainya saham oleh pemerintah masalah pengadaan tenaga kerja/karyawan bisa menambah adanya lowongan pekerjaan terutama untuk pekerja lokal bisa dimaksimalkan.
  3. Dari sisi SDA, dengan dikuasainya saham oleh pemerintah akan meningkatkan sumber bahan dasar yang berupa susu bisa diproduksi oleh negara sendiri dengan memperbanyak peternak lokal. sehingga dapat menumbuhkan perekonomian rakyat.
Dengan demikian diharapakan adanya peran dari setiap negara ataupun pemerintah sebagai regulator yang  mampu mengatur segala kebijakan atas kebutuhan masyarakatnya dengan baik. salah satunya dalam pemilihan nutrisi susu anak untuk menuju perkembangan generasi muda yang lebih baik. Dan dalam hal ini negara diharapkan dapat memiliki saham suatu perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup orang banyak yang bisa dikuasai semaksimal mungkin diatas 50%, agar dalam tatanan kebijakan perusahaan tersebut bisa memiliki kewenangan dalam mengatur segala kebutuhan makanan ataupun minuman yang dilihat dari isi komposisi, kandungan nutrisi maupun kehalalannya secara baik dan benar.