CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan
yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap
sosial
maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Adapun tanggung jawab perusahaan terhadap
kepentingan publik (lingkungan ) dapat
diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan
menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. , seperti melakukan suatu
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga
lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana
untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas
masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya
masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Di Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah diwajibkan oleh
pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal
16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam
modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang
telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan
ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban
tersebut.
manfaat CSR bagi perusahaan yaitu :
1. Meningkatkan Citra Perusahaan
2. Memperkuat “Brand” Perusahaan
3. Mengembangkan kerja sama dengan para pemangku
kepentingan
4. Membedakan perusahaan dengan pesaingnya
5.Menghasilkan inovasi dan pembelajaran untuk
meningkatkan pengaruh perusahaan
6. Membuka akses untuk investasi dan pembiayaan
bagi perusahaan
7. Meningkatkan harga saham