Assalamualaikum wr.wb

Sabtu, 10 Mei 2014

CSR ( Corporate Social Responsibility)



CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Adapun tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik (lingkungan ) dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. , seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Di Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah  diwajibkan oleh pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
manfaat CSR bagi perusahaan yaitu :
   1.   Meningkatkan Citra Perusahaan
   2.  Memperkuat “Brand” Perusahaan
   3.  Mengembangkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan
   4.  Membedakan perusahaan dengan pesaingnya
 5.Menghasilkan inovasi dan pembelajaran untuk meningkatkan pengaruh perusahaan
   6.  Membuka akses untuk investasi dan pembiayaan bagi perusahaan
   7.  Meningkatkan harga saham 

Referensi :

Sabtu, 03 Mei 2014

HAK CIPTA



Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1)
Seperti yang kita ketahui bahwa sekarang masih saja ada pihak yang masih saja melakukan pelanggaran hak cipta dalam membangun usahanya entah itu karena mereka tidak mengetahui tentang undang – undang hakcipta atau mereka sengaja tidak memperdulikan demi membangun usahanya untuk mendapat keuntungan yang besar.
Hal tersebut terjadi karena ada beberapa faktor, seperti :
·       pelanggaran hakcipta  dilakukan untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pelanggaran tersebut
·         pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang dilakukan oleh para penegak hukum
·       ada sebagian warga masyarakat sebagai pencipta yang bangga apabila hasil karyanya ditiru oleh orang lain, namun hal ini sudah mulai hilang berkat adanya peningkatan kesadaran hukum terhadap HKI
·     dengan melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu dibayar kepada pemerintah
·     masyarakat tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal), yang penting bagi mereka harganya murah dan terjangkau dengan kemampuan ekonomi.

Salah satu contoh ,seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan hal tersebut. Itu berarti bahwa orang lain atau pihak lain yang memiliki keinginan untuk menggunakan karya cipta (lagu) milik orang lain, maka ia harus terlebih dahulu meminta ijin dari si pencipta lagu atau orang yang memegang hak cipta atas lagu tersebut. Sehubungan dengan hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta lagu sebagaimana dijelaskan diatas, maka pemegang hak cipta dapat saja memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya tersebut, pemberian ijin tersebut biasanya disebut sebagai pemberian lisensi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 45-47 UU Hak Cipta. Bersamaan  dengan pemberian lisensi tersebut, biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu tersebut. Royalti itu sendiri dapat diartikan sebagai  kompensasi bagi penggunaan sebuah ciptaan termasuk karya cipta lagu.
 Dengan demikian  jika seseorang ingin mengggunakan hak cipta orang lain sebaiknya meminta ijin terlebih dahulu . jika pemegang hak cipta memberikan ijin untuk pihak tersebut  menggunakan atau menyebarluaskan karyanya dan sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak apakah karyanya dibayarkan royalty atau cukup mencantumkan nama penciptanya saja . Maka tidak ada masalah untuk penggunaan hak cipta tersebut.   


Sumber :