Assalamualaikum wr.wb

Kamis, 03 Oktober 2013

BAB II PENGERTIAN,TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI



   1.    Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

     Definisi ILO (International Labour Organization)
     Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  •   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  •   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  •   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  •    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  •    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  •     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinial Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .

Definisi P.J.V Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Definisi  Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

       Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan 

     2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No.25/1992 (pasal 3) Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.      memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.      berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Prinsip – Prinsip Koperasi

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•     Keanggotaan bersifat sukarela
•     Keanggotaan terbuka
•     Pengembangan anggota
•     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•     Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•     Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•     Perkumpulan dengan sukarela
•     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•     Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•     Pengawasan secara demokratis
•     Keanggotaan yang terbuka
•     Bunga atas modal dibatasi
•     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•     Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•     Netral terhadap politik dan agama
 
PRINSIP RAIFFEISEN
•          Swadaya
•          Daerah kerja terbatas
•          SHU untuk cadangan
•          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•          Usaha hanya kepada anggota
•          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 

PRINSIP ICA
•          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
  •  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  •  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  •  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  •  kemandirian.
       Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
  • pendidikan perkoperasian;
  •    kerja sama antarkoperasi.
Sumber :
 


 

BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


PENDAHULUAN
   1.      Konsep Koperasi
          A.     Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya  serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
  Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:

• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,   dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

        B.     Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

       C.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
   
   2.      Aliran Koperasi
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Pada akhir 1980an, koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi & liberalisasi ekonomi dimana-mana. Hingga tahun 1992,kongres ICA diTokyo melalui pidato presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta.Pada tahun 1995,gerakan koperasi menyelenggarakan kongres koperasi diManchester Inggris & melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip & nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran koperasi:

1) Aliran Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri, pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.


2) Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3) Aliran Persemakmuran (commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat, hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a.       Cooperative Commonwealth School
-Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

b.      School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.


3.      Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modernyang berkembang dewasa ini. Th  1852 jumlahkoperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jermandipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmarkdipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (InternationalCooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional



Sejarah Koperasi Di Indosesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sumber :