Assalamualaikum wr.wb

Sabtu, 08 Maret 2014

BAB XII Pembangunan Koperasi




Bab XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
    Kendala yang dihadapi masyarakat :
  1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
  2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
                a. Koqnisi
                b. Apeksi
                c. Psikomotor
           3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967.  Tahapan membangun Koperasi :
                a. Ofisialisasi
                b. De-ofisialisasi
                c. Otonomisasi
           4. Misi UU No.25 Tahun 1992 , merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam  rangka mewujudkan masyarakat  yang maju, adil,  makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
#    Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989 :
      Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan  organisasi koperasi.
      Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara   langsung dari pemerintah dan atau organisasi   yang dikendalikan oleh pemerintah.
       Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Referensi :


Hukum Ekonomi di Indonesia



Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

a.  Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

b. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.


Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:

1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi :

a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.





1.      Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.


Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Indonesia juga memiliki ekonomi berbasis pasar dimana pemerintah memainkan peranan penting . Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok,termasuk bahan bakar, beras dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997,pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan aset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang .
Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1 Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
3. Ada nasionalisasi ekonomi.
4. Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.


2. Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
Politik Hukum Ekonomi dalam Konstitusi

konstitusi ekonomi merupakan konsep baru tentang hukum tertinggi dibidang ekonomi.konstitusi ekonomi adalah kebijakan ekonomi (the constitution of economic policy ). Pada awalnya ,konstitusi yang secara khusus mengatur tentang sistem dan prinsip-prinsip dasar perekonomian umumnya hanya ditemui dinegara-negara yang menngikuti tradisi sosialisme-komunisme di Eropa Timur yang dipelopori oleh Uni Soviet melalui konstitusi tahun 1918. Dan dalam perkembangannya kemudian gagasan konstitusionalitasisasi kebijakan ekonomi merambah ke negara-negara bagian barat sampai ke negara-negara anti komunis mulai dari Eropa Barat,Asia, Afrika, hingga Amerika Selatan.
Dalam konteks persoalan kebijakan ekonomi indonesia , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengikuti tradisi negara-negara sosialis karena memuat pengaturan tentang sistem dan prinsip-prinsip dasar perekonomian dalam bab tersendiri. Sesudah reformasi konstitusi dari tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD 1945 juga memuat lebih tegas ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial seperti tradisi negara-negara sosialis. Disebutkan dalam pasal 33 yang menentukan :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
·         cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara normatif, ketentuan pasal 33 UUD 195 merupakan politik hukum ekonomi Indonesia, sebab mengatur tentang prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan roda perekonomian.
·         Pada Pasal 33 Ayat (1), menyebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini dapat dipandang sebagai sebagai asas bersama (kolektif) yang bermakna dalam kontek sekarang yaitu persaudaraan, humanisme dan kemanusiaan. Artinya ekonomi tidak dipandang sebagai wujud sistem persaingan liberal ala barat, tetapi ada nuansa moral dan kebersamaannya, sebagai refleksi tanggung jawab sosial. Bentuk yang ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar sosial (social market economy). Pasal ini dianggap dari ekonomi kerakyatan.
·         Pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), menunjukkan bahwa negara masih mempunyai peranan dalam perekonomian. Peranan itu ada dua macam, yaitu sebagai regulator dan sebagai aktor. Ayat (2) menekankan peranan negara sebagai aktor yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan negara sebagai regulator tidak dijelaskan dalam rumusan yang ada, kecuali jika istilah “dikuasai” diinterpretasikan sebagai “diatur” tetapi yang diatur disini adalah sumber daya alam yang diarahkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pasal diatas sumber daya strategis itu meliputi SDA, SDM, maupun sumber daya buatan yang keseluruhannya telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 didalamnya tercantum demokrasi ekonomi. Yang kemudian segala bentuk produksinya dikerjakan oleh semua untuk semua demi terciptanya kemakmuran bersama terutama kemakmuran masyarakat . dan dari tujuan pembuatan pasal diatas kita dapat mengetahui bahwa pada dasarnya adalah untuk mensejahterakan rakyatnya yang juga terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum. Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaanlah yang diamanatkan UUD kita.
Sumber referensi :